Minggu, 19 Desember 2010

pacaran menurut islam

Assallamuallaikum wr wb....

Istilah pacaran tidak bisa lepas dari remaja, karena salah satu ciri

remaja yang menonjol adalah rasa senang kepada lawan jenis disertai

keinginan untuk memiliki. Pada masa ini, seorang remaja biasanya

mulai "naksir" lawan jenisnya. Lalu ia berupaya melakukan pendekatan

untuk mendapatkan kesempatan mengungkapkan isi hatinya. Setelah

pendekatannya berhasil dan gayung bersambut, lalu keduanya mulai

berpacaran.



Pacaran dapat diartikan bermacam-macam, tetapi intinya adalah

jalinan cinta antara seorang remaja dengan lawan jenisnya. Praktik

pacaran juga bermacam-macam, ada yang sekedar berkirim surat,

telepon, menjemput, mengantar atau menemani pergi ke suatu tempat,

apel, sampai ada yang layaknya pasangan suami istri.



Di kalangan remaja sekarang ini, pacaran menjadi identitas yang

sangat dibanggakan. Biasanya seorang remaja akan bangga dan percaya

diri jika sudah memiliki pacar. Sebaliknya remaja yang belum

memiliki pacar dianggap kurang gaul. Karena itu, mencari pacar di

kalangan remaja tidak saja menjadi kebutuhan biologis tetapi juga

menjadi kebutuhan sosiologis. Maka tidak heran, kalau sekarang

mayoritas remaja sudah memiliki teman spesial yang disebut "pacar".



Lalu bagaimana pacaran dalam pandangan Islam???

Istilah pacaran sebenarnya tidak dikenal dalam Islam. Untuk istilah

hubungan percintaan antara laki-laki dan perempuan pranikah, Islam

mengenalkan istilah "khitbah (meminang". Ketika seorang laki-laki

menyukai seorang perempuan, maka ia harus mengkhitbahnya dengan

maksud akan menikahinya pada waktu dekat. Selama masa khitbah,

keduanya harus menjaga agar jangan sampai melanggar aturan-aturan

yang telah ditetapkan oleh Islam, seperti berduaan, memperbincangkan

aurat, menyentuh, mencium, memandang dengan nafsu, dan melakukan

selayaknya suami istri.



Ada perbedaan yang mencolok antara pacaran dengan khitbah. Pacaran

tidak berkaitan dengan perencanaan pernikahan, sedangkan khitbah

merupakan tahapan untuk menuju pernikahan. Persamaan keduanya

merupakan hubungan percintaan antara dua insan berlainan jenis yang

tidak dalam ikatan perkawinan.

Dari sisi persamaannya, sebenarnya hampir tidak ada perbedaan antara

pacaran dan khitbah. Keduanya akan terkait dengan bagaimana orang

mempraktikkannya. Jika selama masa khitbah, pergaulan antara laki-

laki dan perempuan melanggar batas-batas yang telah ditentukan

Islam, maka itu pun haram. Demikian juga pacaran, jika orang dalam

berpacarannya melakukan hal-hal yang dilarang oleh Islam, maka hal

itu haram.



Jika seseorang menyatakan cinta pada lawan jenisnya yang tidak

dimaksudkan untuk menikahinya saat itu atau dalam waktu dekat,

apakah hukumnya haram? Tentu tidak, karena rasa cinta adalah fitrah

yang diberikan allah, sebagaimana dalam firman-Nya berikut:

Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan

untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung

dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa

kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikan itu benar-benar

terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir. (QS. Ar-Rum: 21)



Allah telah menjadikan rasa cinta dalam diri manusia baik pada laki-

laki maupun perempuan. Dengan adanya rasa cinta, manusia bisa hidup

berpasang-pasangan. Adanya pernikahan tentu harus didahului rasa

cinta. Seandainya tidak ada cinta, pasti tidak ada orang yang mau

membangun rumah tangga. Seperti halnya hewan, mereka memiliki

instink seksualitas tetapi tidak memiliki rasa cinta, sehingga

setiap kali bisa berganti pasangan. Hewan tidak membangun rumah

tangga.

Menyatakan cinta sebagai kejujuran hati tidak bertentangan dengan

syariat Islam. Karena tidak ada satu pun ayat atau hadis yang

secara eksplisit atau implisit melarangnya. Islam hanya memberikan

batasan-batasan antara yang boleh dan yang tidak boleh dalam

hubungan laki-laki dan perempuan yang bukan suami istri.



Di antara batasan-batasan tersebut ialah:



1. Tidak melakukan perbuatan yang dapat mengarahkan kepada zina

Allah SWT berfirman, "Dan janganlah kamu mendekati zina:

sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu

jalan yang buruk." (QS. Al-Isra: 32) Maksud ayat ini, janganlah kamu

melakukan perbuatan-perbuatan yang bisa menjerumuskan kamu pada

perbuatan zina. Di antara perbuatan tersebut seperti berdua-duaan

dengan lawan jenis ditempat yang sepi, bersentuhan termasuk

bergandengan tangan, berciuman, dan lain sebagainya.



2. Tidak menyentuh perempuan yang bukan mahramnya

Rasulullah SAW bersabda, "Lebih baik memegang besi yang panas

daripada memegang atau meraba perempuan yang bukan istrinya (kalau

ia tahu akan berat siksaannya). "



3. Tidak berduaan dengan lawan jenis yang bukan mahramnya

Dilarang laki dan perempuan yang bukan mahramnya untuk berdua-duan.

Nabi SAW bersabda, "Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir,

maka jangan sekali-kali dia bersendirian dengan seorang perempuan

yang tidak mahramnya, karena ketiganya adalah setan." (HR. Ahmad)



4. Harus menjaga mata atau pandangan

Sebab mata kuncinya hati. Dan pandangan itu pengutus fitnah yang

sering membawa kepada perbuatan zina. Oleh karena itu Allah

berfirman, "Katakanlah kepada laki-laki mukmin hendaklah mereka

memalingkan pandangan (dari yang haram) dan menjaga kehormatan

mereka.....Dan katakanlah kepada kaum wanita hendaklah mereka

meredupkan mata mereka dari yang haram dan menjaga kehormatan

mereka..." (QS. An-Nur: 30-31)

Yang dimaksudkan menundukkan pandangan yaitu menjaga pandangan,

tidak melepaskan pandangan begitu saja apalagi memandangi lawan

jenis penuh dengan gelora nafsu.



5. Menutup aurat

Diwajibkan kepada kaum wanita untuk menjaga aurat dan dilarang

memakai pakaian yang mempertontonkan bentuk tubuhnya, kecuali untuk

suaminya. Dalam hadis dikatakan bahwa wanita yang keluar rumah

dengan berpakaian yang mempertontonkan lekuk tubuh, memakai minyak

wangi yang baunya semerbak, memakai "make up" dan sebagainya setiap

langkahnya dikutuk oleh para Malaikat, dan setiap laki-laki yang

memandangnya sama dengan berzina dengannya. Di hari kiamat nanti

perempuan seperti itu tidak akan mencium baunya surga (apa lagi

masuk surga)

Selagi batasan di atas tidak dilanggar, maka pacaran hukumnya boleh.

Tetapi persoalannya mungkinkah pacaran tanpa berpandang-pandanga n,

berpegangan, bercanda ria, berciuman, dan lain sebagainya. Kalau

mungkin silakan berpacaran, tetapi kalau tidak mungkin maka jangan

sekali-kali berpacaran karena azab yang pedih siap menanti Anda.

Wassallamu`allaikumsallam wr wb...

Tidak ada komentar: